MEDIA JAWA TIMUR - Polri menyebut bahwa oknum yang terbukti menjual obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hal ini menyusul penangkapan 37 tersangka dari 33 kasus penimbunan obat, tabung oksigen palsu dan penjualan obat terapi Covid-19 di atas HET.
Pada masa pandemi Covid-19, banyak oknum nakal yang melakukan berbagai kecurangan untuk menghasilkan pendapatan tinggi.
Baca Juga: Daftar Obat dan Vitamin Gratis untuk Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri
Tak mau hal itu terjadi, polri siap melakukan pengawasan ketat atas maraknya kasus tersebut.
Dilansir dari laman Humas Polri, oknum yang melakukan penjualan obat terapi Covid-19 di atas HET akan dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Jo Pasal 10 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, untuk UU Perlindungan Konsumen maksimal 5 tahun dan 2 tahun penjara.
Baca Juga: Tanggapi Isu Obat Covid-19, dr Tirta: Vaksin Bukan Obat