MEDIA JAWA TIMUR - Polri menyebut akan menindak tegas kasus penimbunan obat, tabung oksigen palsu dan penjualan obat di atas harga rata-rata.
Pandemi Covid-19 oleh beberapa oknum malah dimanfaatkan sebagai ladang mencari keuntungan dengan cara yang tidak benar.
Diantaranya adalah dengan melakukan penimbunan obat, menjual tabung oksigen palsu hingga menjual obat terapi pasien Covid-19 di atas harga eceran (HET).
Baca Juga: Daftar Obat dan Vitamin Gratis untuk Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri
Sampai saat ini Polri telah mengamankan 33 kasus kecurangan di masa pandemi Covid-19, dan telah menetapkan 37 tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menyebut obat terapi Covid-19 yang ditimbun tersebut akan dijual ke masyarakat dengan harga diatas HET.
“Terhadap barang bukti ini nanti kami akan melakukan diskresi kepolisian, restorative justice di mana kita juga harus memberi manfaat,” kata Brigjen Helmy Santika, dikutip dari laman Humas Polri pada Kamis, 29 Juli 2021.
Baca Juga: Tanggapi Isu Obat Covid-19, dr Tirta: Vaksin Bukan Obat
“Sehingga kita akan lakukan penyisihan barang bukti, kita koordinasi dengan Kejaksaan, Kemenkes, BPOM, termasuk dengan gabungan pengusaha besar farmasi,” tambahnya.