Sanksi Bagi Pelanggar PPKM: Luhut Sebut Akan Ditindak Tegas, Industri Bisa Berhenti Produksi

- 26 Juli 2021, 09:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram/@luhut.pandjaitan

MEDIA JAWA TIMUR - Pelanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 akan diberikan sanksi dan ditindak secara tegas.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan pada konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual pada Minggu, 25 Juli 2021.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa PPKM level 4 diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Menko Luhut Ingatkan Ini pada Pemda dan Masyarakat

Tak lama setelah itu, Menko Luhut menyampaikan berbagai kebijakan yang berlaku pada daerah PPKM Level 4 dan Level 3.

"Pemberlakuan PPKM level 4 dan level 3 dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan berdasarkan panduan dari WHO, kondisi sosio-ekonomi masyarakat," kata Luhut dikutip dari tayangan virtual Sekretariat Presiden pada 25 Juli 2021.

Berdasarkan pertimbangan di atas, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian terhadap kebijakan PPKM level 4.

Baca Juga: PPKM hingga 2 Agustus 2021, Perhatikan 9 Poin Penting Peraturan untuk Daerah Level 3!

Aturan tersebut termasuk kebijakan terkait pasar tradisional, transportasi umum, pedagang kecil, pabrik, mall, dan masih banyak lagi.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Terkait

Terkini