4. Berkelakuan baik & tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polres setempat ).
5. Tinggi badan sekurang-kurangnya minimal 163cm dengan berat badan seimbang.
6. Berijazah minimal SMP.
7. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, sampai dengan dua tahun selesai Dikma.
Baca Juga: Cara Atasi Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang Hilang atau Lupa Cetak
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama ( IDP ) paling lama selama sepuluh tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Kelasi Dua/Prajurit Dua.
9. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
10. Bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
11. Bukan Prajurit TNI , anggota Polri, Maupun PNS.
Baca Juga: CPNS 2021, Berikut 4 Kesalahan Input Data yang Bisa Bikin Gagal Seleksi Administrasi