MEDIA JAWA TIMUR - Meningkatnya angka positif kasus Covid-19 membuat kebutuhan obat terapi Covid-19 bertambah banyak.
Sayangnya, ada sebagian pelaku yang menjual obat terapi Covid-19 dengan mahal untuk mendapatkan keuntungan di luar batas wajar.
Menanggapi hal tersebut, pada 3 Juli 2021, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Rekomendasi WHO saat Merasa Sakit atau Merawat Orang Sakit Selama Pandemi Covid-19
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.
Sejalan dengan itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa ia akan menindak tegas bagi apotek yang masih menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat terapi Covid-19.
Menurutnya, HET obat terapi Covid-19 telah diatur sesuai aturan dari Kemenkes.
Dikutip mediajawatimur.com dari Antara News pada 6 Juli 2021, Erick Thohir memerintahkan kepada Kimia Farma agar tetap memasarkan obat terapi Covid-19 sesuai dengan aturan Kemenkes dan BPOM.
Baca Juga: Hal yang Perlu dan Tidak Perlu Dilakukan Sebelum dan Sesudah Vaksinasi Covid-19