Kemenkes Tetapkan HET Obat Terapi Covid-19, Erick Thohir Kecam Harga Melejit

- 6 Juli 2021, 11:03 WIB
Erick Thohir.
Erick Thohir. /Tangkapan layar Instagram/@erickthohir

MEDIA JAWA TIMUR - Meningkatnya angka positif kasus Covid-19 membuat kebutuhan obat terapi Covid-19 bertambah banyak.

Sayangnya, ada sebagian pelaku yang menjual obat terapi Covid-19 dengan mahal untuk mendapatkan keuntungan di luar batas wajar.

Menanggapi hal tersebut, pada 3 Juli 2021, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rekomendasi WHO saat Merasa Sakit atau Merawat Orang Sakit Selama Pandemi Covid-19

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

Sejalan dengan itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa ia akan menindak tegas bagi apotek yang masih menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat terapi Covid-19.

Menurutnya, HET obat terapi Covid-19 telah diatur sesuai aturan dari Kemenkes.

Dikutip mediajawatimur.com dari Antara News pada 6 Juli 2021, Erick Thohir memerintahkan kepada Kimia Farma agar tetap memasarkan obat terapi Covid-19 sesuai dengan aturan Kemenkes dan BPOM.

Baca Juga: Hal yang Perlu dan Tidak Perlu Dilakukan Sebelum dan Sesudah Vaksinasi Covid-19

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini