Ini Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi Covid-19 yang Ditetapkan Kemenkes, Ada Sanksi bagi Pelanggar!

- 5 Juli 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi obat terapi Covid-19
Ilustrasi obat terapi Covid-19 /Freepik.com/

MEDIA JAWA TIMUR - Jumlah kasus positif Covid-19 yang semakin tinggi mendorong meningkatnya penggunaan obat terapi Covid-19.

Namun, kebutuhan akan tingginya penggunaan obat tersebut bisa dimanfaatkan oleh spekulan atau pelaku usaha yang sengaja mengambil keuntungan di luar batas wajar.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dikutip dari  telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 untuk mencegah hal tersebut.

Baca Juga: Lambda: Varian Baru Covid-19, Dikhawatirkan Lebih Berbahaya dan Kebal Vaksin

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/4826/2021.

Lokasi pemberlakuan HET ini terdapat di lima tempat antara lain, apotek, klinik, fasilitas kesehatan, rumah sakit, dan instalasi farmasi.

''Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,'' kata Budi pada Konferensi Pers secara virtual, Sabtu, 3 Juli 2021.

Baca Juga: Tips Agar Terhindar dari Covid-19, Berikut Rekomendasi WHO

Berikut 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain:

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah