MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara setelah ia diduga melakukan korupsi ekspor benur pada lawatan kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat (AS).
Putusan hukum tersebut ditetapkan oleh KPK pada Selasa, 29 Juni 2021 kemarin. Meski demikian, Edhy Prabowo masih merasa tak bersalah.
"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke Majelis hakim," jelasnya usai persidangan dikutip mediajwatimur.com dari Antara News pada 29 Juni 2021.
Baca Juga: 11 Mobil Sitaan Tersangka dalam Kasus Korupsi Asabri Terjual, Raih Total Rp17,2 Miliar
Dengan penjelasannya yang demikian, ia tetap bertanggung jawab atas terjadinya perkara korupsi suap di Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia.
Edhy menjelaskan bahwa ia sadar akan kelalaiannya dalam mengontrol para staf-stafnya, yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kasus ini.
"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena lalai," tambah Edhy.
Baca Juga: Bukan Hanya BEM UI, Greenpeace Indonesia Ikut Kritik Pemerintah Lewat Laser di Gedung KPK
Sepertinya, Edhy baru mengetahui kesalahan para staf-stafnya ketika bukti-bukti yang ditunjukkan pada persidangan kemarin. Ia sendiri mengaku tidak ada keinginan dari dirinya untuk melakukan suap tersebut.