KMP Yunicee Tenggelam, Jasa Raharja: Korban Berada Dalam Jaminan

- 30 Juni 2021, 09:08 WIB
Petugas mengatur aktivitas bongkar muat kendaraan dari kapal penyeberangan pelabuhan ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa, 29 Juni 2021.
Petugas mengatur aktivitas bongkar muat kendaraan dari kapal penyeberangan pelabuhan ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa, 29 Juni 2021. /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp. /ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA

MEDIA JAWA TIMUR - Proses pencarian korban dari tenggelamnya kapal penumpang KMP Yunicee pada Selasa, 29 Juni 2021 tadi malam terus dilakukan.

Beberapa jam setelah kejadian, Selasa, 29 Juni 2021, tim gabungan SAR telah berhasil menemukan 6 korban meninggal dan 33 penumpang selamat, termasuk anak buah kapal.

Diantara enam korban meninggal, terdapat tiga korban perempuan dan tiga lainnya laki-laki. Pencarian ini masih menyisakan 14 korban yang belum ditemukan dari kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Kabar Terkini Pencarian Korban KMP Yunicee: 14 Orang Belum Ditemukan

PT Jasa Rahaja Cabang Bali memberikan respon atas kejadian ini. Dalam keterangannya, PT Jasa Raharja Cabang Bali memastikan adanya santunan bagi seluruh penumpang yang menjadi korban tenggelamnya KMP Yunicee tersebut.

"Kami menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah tersebut," ucap Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono, dikutip mediajawatimur.com dari ANTARA pada 29 Juni 2021.

Keterangan tersebut disampaikannya di Denpasar pada Selasa, 29 Juni 2021 malam setelah kejadian.

Baca Juga: Kabar Terkini Tenggelamnya KMP Yunicee: Enam Korban Ditemukan Meninggal

Berdasarkan keterangan lebih lanjut dari Dwi Sasono, pihak Jasa Raharja sudah langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pendataan terhadap korban.

"Seluruh penumpang KMP Yunicee yang menjadi korban berada dalam jaminan Jasa Raharja," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, maka bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Sedangkan korban lain yang mengalami luka-luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal hingga Rp20 juta.

Baca Juga: KMP Yunicee Tenggelam di Pelabuhan Gilimanuk Bali, Polisi Lakukan Gerak Cepat

"Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Indonesia Financial Group (IFG) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat," kata Dwi Sasono menambahkan.

Menurut keterangannya hal tersebut sebagai wujud bahwa negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

"Selain itu, Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem terintegrasi," ujar Dwi Sasono.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Italia Kini Bebas Masker

"Dengan demikian, memudahkan Jasa Raharja agar hak masyarakat atas santunan dapat diterima dengan cepat dan tepat," lanjutnya.

Dalam kejadian tersebut, KMP Yunicee membawa keseluruhan 41 penumpang dan 15 anak buah kapal.

Awalnya, kapal berisi penumpang dan sejumlah muatan, termasuk kendaraan ini berangkat dari Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Jakarta Tinggi, Kemenkes RI Tambah 3 Rumah Sakit Rujukan

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian yang menimpa KMP Yunicee dengan rute Ketapang-Gilimanuk malam hari ini, sekitar pukul 19.06 WITA," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keteragannya. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini