KMP Yunicee Tenggelam, Jasa Raharja: Korban Berada Dalam Jaminan

- 30 Juni 2021, 09:08 WIB
Petugas mengatur aktivitas bongkar muat kendaraan dari kapal penyeberangan pelabuhan ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa, 29 Juni 2021.
Petugas mengatur aktivitas bongkar muat kendaraan dari kapal penyeberangan pelabuhan ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa, 29 Juni 2021. /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp. /ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA

"Seluruh penumpang KMP Yunicee yang menjadi korban berada dalam jaminan Jasa Raharja," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, maka bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Sedangkan korban lain yang mengalami luka-luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal hingga Rp20 juta.

Baca Juga: KMP Yunicee Tenggelam di Pelabuhan Gilimanuk Bali, Polisi Lakukan Gerak Cepat

"Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Indonesia Financial Group (IFG) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat," kata Dwi Sasono menambahkan.

Menurut keterangannya hal tersebut sebagai wujud bahwa negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

"Selain itu, Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem terintegrasi," ujar Dwi Sasono.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Italia Kini Bebas Masker

"Dengan demikian, memudahkan Jasa Raharja agar hak masyarakat atas santunan dapat diterima dengan cepat dan tepat," lanjutnya.

Dalam kejadian tersebut, KMP Yunicee membawa keseluruhan 41 penumpang dan 15 anak buah kapal.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini