MEDIA JAWA TIMUR - Guru honorer yang mengajar di sekolah negeri bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2021.
Guru honorer yang dimaksud di sini adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Jika Anda termasuk guru hororer dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), ada 3 kemungkinan pilihan, tergantung kebutuhan instansi dan program studi Anda.
Baca Juga: Daftar PPPK Guru Bisa Ganti Pilihan Instansi dengan Syarat Berikut
Berikut 3 kemungkinan instansi yang dipilih dilansir mediajawatimur.com dari SSCASN BKN pada 17 Juni 2021:
1. Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, data Sertifikasi/Program Studi Anda linier dan sesuai dengan formasi, Anda hanya dapat mendaftar di lokasi formasi (Sekolah) tempat Anda terdaftar.
2. Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, data Sertifikasi/Program Studi Anda linier, namun di Sekolah Anda tidak ada formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi Anda, atau Sekolah tempat Anda mengajar tidak membuka formasi, maka Anda dapat memilih sekolah lain (dalam instansi yang sama) yang memiliki formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi Anda.
Baca Juga: Gerindra Tolak PPN Sembako dan Pendidikan, Minta Pemerintah Tidak Lakukan Pemborosan
3. Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, data Sertifikasi/Program Studi Anda sesuai, namun di Instansi Anda tidak ada formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Prodi, atau di Instansi Anda tidak membuka formasi, maka Anda akan memilih formasi di Tes Kesempatan Ketiga.