Demi Efisiensi Surat Suara, KPU Wacanakan Nama Calon Diganti dengan Kode Nomor

- 11 Juni 2021, 15:16 WIB
Komisioner KPU, Viryan Aziz. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Dok. kpu.go.id/
Komisioner KPU, Viryan Aziz. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Dok. kpu.go.id/ /

MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) wacanakan penyederhanaan terhadap surat suara, hal ini demi efisiensi salah satu alat peraga Pemilu tersebut. 

KPU merencanakan perubahan bentuk surat suara dari awalnya tertertulis nama calon, kini akan diganti dengan kode angka. 

Hal ini disampaikan oleh salah satu Komisioner KPU RI, Viryan Aziz dalam webinar yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Kedekatannya dengan Anies dan Ganjar Tidak Terkait Pilpres 2024

Viryan menjelaskan bahwa saat ini lembaganya tengah mengkaji berbagai alternatif penyerderhanaan surat suara untuk Pemilu 2024.

"Jadi bermain di angka, tidak huruf. Kalo huruf nanti ada persoalan dengan tingkat baca masyarakat. Tapi kalo angka, siapa yang tidak kenal dengan uang, kalo uang itu kan ada angka-angkanya, jadi sudah sangat lazim," jelas Viryan Aziz sebagaimana dikutip dari PMJ News. 

Melalui metode ini, surat suara yang sebelumnya mencapai 5 lembar maka akan dipangkas menjadi 2 sampai 3 lembar saja. 

Baca Juga: Resmi Tak Berangkatkan Haji Tahun Ini, Menag Yaqut Segera Bahas Persiapan Haji 2022 dengan Arab Saudi

Tak hanya itu, KPU juga mewacanakan perubahan metode memilih dari yang sebelumnya dicoblos, kini cukup ditandai. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini