Resmi, Polisi Tetapkan Kakak Adik Pembuang Bayi di Bekasi sebagai Tersangka

- 10 Juni 2021, 20:12 WIB
ilustrasi bayi.
ilustrasi bayi. /Lisa Fotios/pexels.com/@fotios-photos

MEDIA JAWA TIMUR - Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan kakak beradik pembuang bayi sebagai tersangka. 

Sebelumnya, masyarakat di kawasan Bintara, Bekasi Barat digegerkan temuan seorang jasad bayi di sebuah kebun kosong pada Rabu, 09 Juni 2021 kemarin. 

Usut punya usut bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan gelap dari seorang kakak beradik. 

Terkait penetapannya sebagai tersangka, dikonfirmasi oleh Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari. 

Baca Juga: Kemenkes Sebut Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum Akan Dimulai pada Minggu Keempat Juni

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk selengkapnya besok ada konferensi pers ya," jelasnya sebagaimana dikutip dari Pmj News pada Kamis, 10 Juni 2021.

Lebih lanjut Erna menjelaskan bahwa saat ini keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Untuk sementara ini kita sudah tahan dua orang tersangka dan masih dalam pemeriksaan," lanjutnya. 

Baca Juga: Tiga Puskesmas di Wilayah Kabupaten Bangkalan Kembali Beraktivitas Normal Setelah Sempat Lockdown

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x