Bareskrim Polri Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Obligasi Dragon Sebesar Rp39 Miliar

- 2 Juni 2021, 20:09 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika /humas.polri.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan investasi obligasi bernama Obligasi Dragon, dan telah menangkap 2 tersangka pada 25 Mei 2021 lalu.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, hari ini Rabu (2 Juni 2021).

“Kita melakukan 2 penangkapan terhadap 2 orang tersangka, yaitu AM dan JM," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Instruksikan Perketat Perbatasan dengan Malaysia Terkait COVID-19

"Kedua orang ini ditangkap di lokasi berbeda, yang satu ditangkap di Tegal, kemudian yang satu lagi ditangkap di Cirebon Kota.”

Ditambahkannya, kerugian yang diakibatkan oleh penipuan tersebut diperkirakan hingga Rp 39 miliar.

“Dari 3 orang korban, kerugian sekitar kurang lebih Rp 3 miliar. Bahkan dari informasi yang ada, korban-korban yang lain ini kemungkinan bisa mencapai sekitar Rp 36 miliar, atau Rp 39 miliar,” sambungnya.

Baca Juga: Soal 75 Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK, Firli Bahuri: Pimpinan Sudah Memperjuangkan

Untuk diketahui, obligasi adalah surat utang yang diperjualbelikan. Hanya saja, obligasi itu digunakan JM dan AM sebagai alat untuk menipu.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Terkini