MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi nilai E kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengendalian pandemi Covid-19 selama pekan epidemiologi ke-20 (16-22 Mei 2021).
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono saat memberi keterangan dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI pada Kamis, 27 Mei 2021 yang lalu.
Dante menjelaskan bahwa penilaian kualitas pengendalian pandemi dilakukan berdasarkan tingkatan laju penularan dan tingkat kapasitas respon layanan kesehatan di setiap daerah.
Baca Juga: Positif Covid-19, 10 Pemudik Tujuan Jakarta Dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet
"Ada beberapa daerah yang masuk ke kategori D, ada yang masuk kategori E seperti Jakarta, tetapi ada juga yang masih di C artinya tidak terlalu 'bed occupation rate' dan pengendalian provinsinya masih baik," jelas Dante.
Berdasarkan data Kemenkes, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan kapasitas respon paling buruk jika dibandingkan dengan daerah lain.
"Atas rekomendasi tersebut, masih banyak yang dalam kondisi terkendali kecuali DKI Jakarta ini kapasitasnya E, karena di DKI Jakarta 'bed occupation rate' (keterisian)-nya sudah mulai meningkat dan kasus 'tracing'-nya juga tidak terlalu baik," lanjutnya.
Baca Juga: Pocong Pun Sosialisasikan Bahaya Covid-19 di Wilayah Polres Bojonegoro!
Hal ini berlawanan dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengklaim bahwa tingkat penyebaran Covid-19 di Ibu Kota terendah secara nasional pada triwulan kedua tahun 2021.