MEDIA JAWA TIMUR - Meskipun hari ini, Senin (17 Mei 2021) merupakan hari ke-12 atau hari terakhir masa peniadaan mudik, namun demikian, pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan akan terus diperketat.
Mengacu pada ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri pada Addendum SE Satgas no. 13, pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan WAJIB menunjukkan dokumen negatif covid yang berlaku 1x24 jam.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (roda empat dan roda dua) , pelaksanaan tes acak rapid antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.
Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid 19 sebagai dampak perjalanan pasca lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan.
“Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (17 Mei 2021).
"Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Sumatera dan Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur yang masuk ke Jabodetabek.”.
Baca Juga: Menhub Periksa Pelabuhan Kaliadem dan Stasiun Manggarai Pada Hari Ke-9 Masa Peniadaan Mudik
Apalagi dengan meningkatnya kasus positif di Sumatera dalam beberapa minggu terakhir, maka perlu dilakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni.