Besaran Gaji Pekerja Kasar TKA China di Indonesia, dari Rp17 Juta hingga Rp26 Juta

- 11 Mei 2021, 11:06 WIB
Ilustrasi tenaga kerja asal China
Ilustrasi tenaga kerja asal China /Pixabay /MarkoLovric

MEDIA JAWA TIMUR - Kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ditengah kebijakan larangan mudik menimbulkan polemik. 

Pasalnya, mayoritas TKA China datang ke Indonesia untuk bekerja. Sementara itu, banyak masyarakat Indonesia yang kesulitan pekerjaan lantaran Pandemi Covid-19 tak kunjung usai.

Kedatangan TKA China juga dibarengi dengan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait nominal gaji. 

Wartawan, Edy Mulyadi menjelaskan bahwa pekerja kasar asal China memiliki gaji yang cukup fantastis, nominalnya mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah. 

Baca Juga: Mengenal K.R.T. Hardjonagoro, Seniman Batik Indonesia yang Jadi Google Doodle Hari Ini

Hal ini disampaikan Edy melalui kanal YouTube pribadinya pada Sabtu, 08 Mei 2020 yang lalu saat berbincang dengan Marwan Batubara selaku Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studios. 

Angka tersebut didapat Edy saat membedah data gaji karyawan di salah satu perusahaan Nikel yang ada di Sulawesi Tenggara. 

Dari data tersebut, tercatat puluhan posisi pekerjaan beserta rata-rata gaji per-bulan. Gaji paling kecil untuk TKA China yaitu Rp17 juta sebagai pengangkut batu bara. Sedangkan untuk posisi satpam mendapat gaji senilai Rp26 juta.

Baca Juga: Ibadah Haji 2021 Dibuka, Kemenag Tunggu Rencana Operasional dari Pemerintah Arab Saudi

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Terkait

Terkini