MEDIA JAWA TIMUR - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik mafia yang loloskan WNI maupun WNA yang datang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari dengan membayar Rp6,5 juta.
Hal itu terungkap, usai Polda Metro Jaya menangkap dua calo berinisial S dan RW serta pengguna jasanya yang berinisial JD.
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Kendati demikian, pihak kepolisian tidak menahan ketiganya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, langkah ini dipilih karena ancaman kurungannya dibawah lima tahun.
"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," jelas Yusri seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 28 April 2021.
Yusri juga menjelaskan bahwa JD sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW untuk bisa melewati proses karantina.
"Sudah diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan bbrp atau Rp 6,5 juta," ungkapnya.