Usai Imam Nahrawi, KPK Kini Eksekusi Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin

- 8 April 2021, 10:23 WIB
Terdakwa Rachmat Rachmat Yasin mantan bupati Bogor usai mengikuti sidang putusan dugaan kasus korupsi di PN Tipikor Bandung.
Terdakwa Rachmat Rachmat Yasin mantan bupati Bogor usai mengikuti sidang putusan dugaan kasus korupsi di PN Tipikor Bandung. /Darma Legi./

Rachmat disebut-sebut telah menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.

Tak hanya itu, Rachmat juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Tanah tersebut ia dapat dari seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.

Hukuman ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rachmat divonis selama 4 tahun 2 bulan penjara.

***

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x