Usai Imam Nahrawi, KPK Kini Eksekusi Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin

- 8 April 2021, 10:23 WIB
Terdakwa Rachmat Rachmat Yasin mantan bupati Bogor usai mengikuti sidang putusan dugaan kasus korupsi di PN Tipikor Bandung.
Terdakwa Rachmat Rachmat Yasin mantan bupati Bogor usai mengikuti sidang putusan dugaan kasus korupsi di PN Tipikor Bandung. /Darma Legi./

MEDIA JAWA TIMUR - Baru satu hari setelah kabar eksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. 

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeksekusi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin. Hal ini berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa jaksa eksekusi KPK Irman Yudiandri telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 22 Maret 2021 pada Rabu, 07 April 2021 kemarin. 

Baca Juga: Tak Hanya Dipenjara di Sukamiskin, Imam Nahrawi juga Harus Membayar Denda Sebesar Rp 19 Miliar Lebih

"Dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," jelas Ali dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 08 April 2021. 

Diketahui, terpidana Rachmat Yasin dinyatakan bersalah usai terbukti melakukan praktek gratifikasi. Selain mendekam di lapas Sukamiskin, Rachmat Yasin juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta. 

"Dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," lanjutnya. 

Baca Juga: Berhasil Bobol Gawang Manuel Neuer, Mbappe: Saya Tidak Merasakan Tekanan Apapun

Sebelumnya, terpidana Rachmat Yasin juga telah menyetor uang sebesar Rp 9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan ke Kas Negara.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x