Kemenkes Himbau Masyarakat untuk Membeli Masker yang Memiliki Izin Edar

- 4 April 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi masker .*
Ilustrasi masker .* /Rianti setyarini/pexels.com/ Anna Shvets

MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghimbau kepada masyarakat untuk membeli masker yang memiliki izin edar. 

Hal ini disampaikan Arianti Anaya selaku Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes dalam konferensi pers virtual yang dilaksanakan pada Minggu, 04 April 2021. 

"Untuk menghindari kesalahan pemilihan masker maka diharapkan masyarakat membeli masker yang memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes. Izin edar ini dapat ditemukan di dalam kemasan," kata Arianti. 

Baca Juga: Persebaya Dipastikan Lolos Fase Grup Piala Menpora, Sisa Satu Tiket Grup C Akan Diperebutkan oleh 3 Tim Ini

Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses laman infoalkes.kemkes.go.id untuk membedakan antara masker medis dan nonmedis. 

Dalam kesempatan tersebut, Arianti juga menghimbau kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar.

Untuk melakukan aduan, masyarakat dapat mengakses e-watch.alkes.kemkes.go.id atau Halo Kemenkes 1500567.

Baca Juga: Masjid di Bengkulu Gempar karena Sebuah Koper, Ternyata Hanya Berisi Pakaian

Sebagai langkah antisipatif, pihaknya mengaku sudah bekerjasama dengan kepolisian untuk mencegah peredaran masker yang tidak memiliki izin edar, maupun masker yang tidak dipakai sesuai peruntukannya. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x