Bendum PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka Buronan KPK Setelah Menghilang Saat akan Dijemput Paksa

26 Juli 2022, 18:31 WIB
Mardani Maming jadi buronan KPK usai menghilang saat akan dijemput paksa. /Instagram.com/@mardani_maming

MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Mardani Maming merupakan sosok yang menjabat sebagai bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia menghilang saat penyidik KPK akan melakukan penjemputan paksa terhadap dirinya.

Salah satu pihak KPK yakni Ali Fikri yang menjabat sebagai Plt Juru Bicara memberikan keterangan kepada wartawan pada 25 Juli 2022 seperti yang dilansir Mediajawatimur.com dari PMJ News.

Baca Juga: Bharada E dan Seluruh Ajudan Ferdy Sambo Datang Penuhi Panggilan Komnas HAM Perihal Kematian Brigadir J

"KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang. Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ucap Ali Fikri.

Ali Fikri menyampaikan bahwa Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ia juga meminta bantuan Bareskrim Polri untuk bisa menangkap tersangka tersebut.

Jubir KPK tersebut juga menyatakan bahwa Mardani Maming sebelumnya telah dipanggil oleh KPK sebanyak dua kali, namun tidak datang.

Baca Juga: Ria Ricis Resmi Jadi Ibu: Teuku Ryan Beri Pujian Usai Sang Istri Melahirkan, hingga Para Seleb Beri Selamat

Dengan demikian Mardani Maming dinilai tidak kooperatif.

“(Sebelumnya) KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," sambungnya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu yang merupakan kader PDIP itu dianggap tidak kooperatif oleh KPK dalam kasus tersebut.

Mardani Maming dicegah ke luar negeri mulai 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022 oleh pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Rawan Kriminalitas, Zebra Cross Ditutup dan Ada Jam Malam di Stasiun MRT Dukuh Atas!

Ali Fikri berharap untuk Mardani Maming dapat kooperatif terhadap kasus ini dengan menyerahkan diri kepada KPK.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ucap Ali Fikri.

Dengan hal itu proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di negara Indonesia ini tidak terkendala.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Marak Kriminalitas, Telan 2 Korban Penjambretan hingga 50 Korban Pencurian HP

Sebelumnya, KPK gagal jemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Senin 25 Juli 2022.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler