Baznas Kota Bandung Inisiasi "Zakat Kilat" dengan Memanfaatkan Teknologi Digital Sehingga Cepat dan Praktis

27 April 2022, 15:00 WIB
Inovasi pembayaran zakat secara digital saat diperkenalkan dalam acara peluncuran Gerakan Cinta Zakat di Pendopo, Rabu 27 April 2022, Bandung. /Pemkot Bandung

 

MEDIA JAWA TIMUR - Pembayaran zakat bisa jadi lebih lebih praktis dengan memanfaatkan teknologi digital. Metode zakat kilat ini diinisiasi oleh Baznas Bandung.

Inovasi pembayaran "zakat kilat" ini langsung dijajal oleh Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam acara peluncuran Gerakan Cinta Zakat di Pendopo, Rabu 27 April 2022 hari ini.

Dalam pengaplikasiannya, ada tiga saluran teknologi digital untuk masyarakat Kota Bandung membayar zakat yakni, via QRIS di seluruh bank digital (M-Banking dan E-Wallet), aplikasi ZX, dan situs web Baznas.

Baca Juga: Selain Zakat Fitrah, Ada Juga Zakat Maal! Berikut Penjelasan, Kapan Waktu untuk Menunaikan, dan Hal Lainnya

Dilansir Media Jawa Timur dari situs resmi Pemkot Bandung, Yana (Wali Kota Bandung) menyambut positif inovasi ini. Ia berharap, proses pemulihan ekonomi pascapandemi dapat menjadi momentum peningkatan capaian zakat maksimal di Kota Bandung.

“Ini inovasi yang keren. Kota Bandung punya potensi zakat yang tinggi dibanding kota lainnya di Jawa Barat. Kunci sukses ke depannya ialah kepercayaan masyarakat untuk membayar zakat melalui Baznas,” kata Yana.

Dalam acara ini juga diluncurkan kartu Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ). Kartu ini nantinya akan dikembangkan menjadi alat bayar, misalnya untuk membayar tol.

Baca Juga: Berikut Keutamaan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Selain Menyucikan Harta

“Nanti akan dikembangkan menjadi alat bayar. Tetapi mudah-mudahan ini bisa menjadi identitas buat kita saat bayar zakat melalui Baznas,” ucap Yana.

Ketua Baznas Kota Bandung Akhmad Roziqin menjelaskan bahwa acara ini sebagai momentum peningkatan kesadaran masyarakat Kota Bandung untuk berzakat.

Ia juga menginformasikan target capaian zakat di Kota Bandung berkisar Rp26-31 miliar per tahun.

Baca Juga: Cara Pembagian dan Niat Zakat Fitrah di Bulan Ramadan

“Target minimum Rp26 miliar, target moderat Rp31 miliar. Sumbernya dari ASN di Pemkot Bandung dan juga masyarakat Kota Bandung,” kata Akhmad.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat seperti Islam, merdeka, kepemilikan yang sempurna, nisab, dan haul.

Selain sebagai kewajiban bagi seorang muslim, Akhmad juga menyebut pembayaran zakat merupakan upaya pengentasan kemiskinan di Kota Bandung.

Baca Juga: Khofifah Bagikan Zakat Produktif Pada 125 Penyandang Disabilitas Netra Pelaku Usaha Ultra Mikro se-Malang Raya

“Semua kami laksanakan berkat zakat dari masyarakat Kota Bandung. Terima kasih untuk dukungannya Pak Wali Kota. Sehingga zakat ini bisa kami kembalikan lagi ke masyarakat Kota Bandung. Baik itu dalam bantuan produktif ataupun konsumtif,” sambungnya.

Dalam acara ini juga dibagikan beberapa santunan atau bantuan bagi penerima manfaat yang ada di Kota Bandung.

Santunan diberikan kepada 3.216 untuk Gober di 30 kecamatan dan 151 kelurahan se-Kota Bandung, 3.138 santunan untuk Linmas di Kota Bandung, serta 8.500 parsel lebaran (sembako) untuk mustahik.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Pemkot Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler