Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati, ICJR: Bukan Solusi bagi Korban

5 April 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi. Hukuman mati bagi Herry Wirawan menurut ICJR bukan solusi bagi korban. /Pixabay/kalhh

MEDIA JAWA TIMUR - Hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang diputuskan Pengadilan Tinggi Bandung rupanya tak mendapat dukungan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Hal tersebut diungkapkan oleh peneliti ICJR Maidina Rahmawati. Menurutnya, hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya bukan solusi bagi korbannya.

Hukuman mati terhadap Herry Wirawan selaku pelaku kekerasan seksual, kata Maidina, justru bisa menggeser fokus negara kepada hal yang menurutnya tidak lebih penting dari korbannya itu sendiri.

Baca Juga: Kemeriahan Festival Bengawan Solo dan Ramadan Fest 2022 yang Diadakan di Taman Sunan Jogo Kali

Dalam keterangannya berkenaan dengan kasus Herry Wirawan tersebut, Maidina yang ditemui di Jakarta pada Senin, 4 April 2022 menyebut bahwa hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusi.

"Meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya," ujar Maidina, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.

Pernyataan Maidina tersebut merupakan kutipan dari ucapan UN High Commissioner for Human Rights Michelle Bachelet.

Baca Juga: Bupati Klaten Dapat Gelar dari Keraton Surakarta, Apa Alasannya?

Pada kasus pemerkosaan dan kejahatan-kejahatan lain, Maidina menjelaskan bahwa tidak ada satu pun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa hukuman mati dapat menyebabkan efek jera.

Di sisi lain, putusan hukuman mati bagi Herry Wirawan restitusi juga dijatuhkan. Hakim berujar bahwa dengan dimasukkannya restitusi sebagai bagian dari hukuman kepada pelaku merupakan supaya memberikan efek jera.

Sementara itu, Maidina berpendapat bahwa restitusi semestinya bukan diposisikan ke dalam penghukuman terhadap pelaku, melainkan ke dalam diskursus hak korban.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Instruksikan Sanksi Berat Bagi Pelaku Balap Liar Selama Ramadan

Keputusan hukuman mati yang menurut Maidina ini bisa menimbulkan kekacauan seharusnya tidak dilakukan terhadap kasus kejahatan apa pun, khususnya kekerasan sesksual.

Upaya ini, karena korban membutuhkan restitusi sebagai pendukung pemulihannya.

Meskipun kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan ini menuai kemarahan publik, Maidina berpendapat bahwa hal itu tak seharusnya menjadi fokus utama.

Baca Juga: Apa Isi Surat Edaran Kemenag Terkait Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H?

"ICJR memahami bahwa kasus ini menyulut kemarahan yang besar bagi publik. Meski demikian, kemarahan publik bukanlah hal yang seharusnya menjadi fokus utama pada pemberian keadilan bagi korban," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung memberikan kewajiban restitusi kepada Pemerintah. Namun, sekarang keputusan itu diubah menjadi kewajiban pelaku.

Saat ini pengadilan telah memiliki pedoman dalam mengadili perkara perempuan. Oleh karena itu, menurut Maidina, seharusnya mulai berpikir progresif, yakni dengan memikirkan kebutuhan korban.

Baca Juga: Antisipasi Mudik Lebaran 2022, PT KAI Siapkan 4,7 Juta Tempat Duduk Penumpang Kereta Api

"Tidak hanya terjebak pada kemarahan pribadi yang tidak akan menolong korban sama sekali," tutur Maidina.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler