Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Suap Liga 3, Berikut Skema Pengaturan Skor yang Dilakukan

16 Maret 2022, 20:30 WIB
Foto Ilustrasi: Tersangka kasus dugaan suap Liga 3 tertangkap polisi. /Pixabay/ID 4711018

MEDIA JAWA TIMUR - Polisi telah menangkap tersangka kasus dugaan suap dan pengaturan skor di Liga 3 Zona Jatim.

Dari kasus yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim) tersebut, telah ditangkap empat orang tersangka yang saat ini masih dalam penahanan.

Empat tersangka yang saat ini ditahan antara lain Bambang Suryo, Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam Arif Hura, dan Ferry Afrianto.

Baca Juga: Pelatih Paul Munster Optimis Peluang Bhayangkara FC Jadi Juara BRI Liga 1 Masih Cukup Terbuka

Namun, masih ada satu tersangka yang masih dalam pengejaran, dan kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka yang masih dalam pengejaran tersebut bernama Heri Pras.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto, kasus tersebut berawal dari dua tersangka yakni Dimas Yopi dan Heri Pras.

Baca Juga: Peluang Persebaya Juara Liga 1 Makin Berat, Aji Santoso: Apabila Bali United Menang, Peluang Kami Tertutup

"Kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo," kata Kombes Pol Totok, yang dikutip Mediajawatimur.com dari Antara pada Rabu, 16 Maret 2022.

Kemudian, kedua tersangka tersebut meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang di Liga 3 Zona Jatim dapat dikondisikan sesuai skema tertentu.

Dalam skema yang ditawarkan tersebut, Gresik Putra bisa menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama.

Baca Juga: Kukira Kau Rumah Catat Rekor MURI 'Film dengan Penonton Terbanyak di Masa Pandemi', Ini Kata Prilly

Penawaran tersebut nantinya akan mendapatkan imbalan Rp70 juta. Namun, saat berlaga, Persema berhasil menang atas Gresik.

"Dimas dan Heri meminta Ferry agar Persema mengalah 1-0 pada babak pertama. Namun, hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik," jelas Kombes Pol Totok.

Tak hanya itu, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk menyakinkan pengelola Gresik Putra Paranane FA yaitu Zha Eka Wulandari dengan imbalan Rp30 juta.

Baca Juga: Rekomendasi 9 Film untuk Ditonton, Masuk Nominasi Oscar: Ada Spencer dan The Worst Person in the World

Penawaran tidak berhenti disitu, mereka juga menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS dan ACK, di mana keduanya merupakan pemain Gresik Putra.

"Ferry (dan Imam) ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," ungkap Totok.

Bahkan, mereka berempat yakni Ferry, Bambang, Dimas, dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang untuk berdiskusi terkait skema tersebut.

Baca Juga: Marc Marquez, Mario Aji, dan Pembalap Lainnya Melakukan Parade MotoGP di Jakarta

"Maksud pertemuan itu, mengondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama," imbuh Totok.

Namun, praktik pengaturan skor ini segera terbongkar setelah pengelola Gresik Putra Zha Eka Wulandari melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021.

Selanjutnya pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.

Baca Juga: Jokowi Pamer Motor yang Biasa Ia Gunakan pada Marc Marquez dan Pembalap MotoGP Lainnya

Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan, hingga sampai akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya itu, Bambang Suryo dan para rekannya l dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler