Update Kabar Kasus Indra Kenz: Setelah Rumah Mewah dan Mobil Tesla, Kini Mobil Ferrari Juga Disita

10 Maret 2022, 13:15 WIB
Setelah rumah mewah dan mobil tesla, kini mobil ferrari Indra Kenz juga disita. /PMJ/Instagram Indra Kenz

MEDIA JAWA TIMUR - Update terkini kasus Indra Kenz yang disebut sebagai crazy rich Medan. Setelah rumah mewah dan mobil tesla, kini mobil ferrari miliknya juga disita.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.

"Ada mobil Ferrari (juga disita)," dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News pada Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: Setelah Kejurda, Pengprov PRSI Persiapkan Atlet untuk Kejuaraan Berikutnya: Ada Kejurnas, PON, SEA Games

Penyitaan aset ini dilakukan usai penyidik melakukan penyegelan. Adapun mobil tersebut kini telah berganti warna dari merah menjadi hitam.

Sebelumnya, dua rumah mewah Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara juga telah disita polisi.

Pertama, rumah berwarna putih dengan harga yang ditaksir Rp30 miliar, beralamat di Jalan Blueberry Nomor 88 I.

Kemudian, rumah yang terlihat lebih kecil, namun memiliki tingkat tiga yang dilengkapi rooftop dengan diapit rumah lainnya.

Baca Juga: Kenapa Persipura Jayapura Kena Denda Rp250 Juta dan Sanksi Lainnya dari PSSI? Berikut Penjelasannya

Penetapan status Indra Kenz

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan:

1. Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

2. Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Baca Juga: Gading Marten Dinilai Mampu Bawa Persik Kediri Jadi Brand yang Sukses, Kini Jadi Presiden Klub

3. Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

4. Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

5. Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Protes Kebijakan Zero ODOL, Sopir Truk Logistik Seluruh Indonesia Berencana Lakukan Mogok Nasional

6. Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler