Kemkes Laporkan 2 Pasien Kasus Konfirmasi Omicron Meninggal Dunia, 1 Kasus Transmisi Lokal dan 1 Kasus PPLN

22 Januari 2022, 19:16 WIB
Kementerian Kesehatan melaporkan dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia pada Sabtu, 22 Januari 2022. /Kementerian Kesehatan

MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Kesehatan hari ini melaporkan dua pasien kasus konfirmasi Omicron yang meninggal dunia.

Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat Omicron, varian baru Covid 19 yang dikenal memiliki daya tular tinggi.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), meninggal di RSPI Sulianti Saroso,”jelas dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid dikutip dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI pada Sabtu, 22 Januari 2022.

Ditambahkannya, kedua pasien tersebut memiliki komorbid atau penyakit penyerta selain penyakit utama yang sedang diderita.

Baca Juga: Ganjil-Genap Tetap Diberlakukan di DKI, Meski Ada Permintaan Ditiadakan untuk Kurangi Potensi Omicron

Sebagai informasi, hingga Sabtu, 22 Januari 2022 hari ini tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19.

Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.

Dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia

Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Kontrol Keluar Masuk Warga dari Luar Daerah Demi Cegah Omicron, Galakkan Swab PCR

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.

Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Baca Juga: Puncak Kasus Omicron Diprediksi Pertengahan Februari 2022, Pemerintah Upayakan Hal Ini Termasuk Kebut Booster

Paling baru, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Kemenkes: Pasien Omicron Hanya Perlu Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat” jelas dr. Nadia.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler