Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Semeru akan Diberikan Dana Tunggu untuk Sewa Rumah 6 Bulan

5 Desember 2021, 17:30 WIB
Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M /BNPB

MEDIA JAWA TIMUR - Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jarwansah, S.Pd., M.A.P., M.M., mengatakan, setiap KK yang rumahnya mengalami kerusakan dan tidak dapat ditinggali kembali akibat erupsi Gunung Semeru akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu setiap bulan.

Bantuan ini adalah bagian dari penanganan pasca bencana bagi warga yang terdampak, dan akan diberikan selama kurun waktu 6 bulan.

 

Seperti yang disampaikan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M pada rapat koordinasi tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru, Minggu, 5 Desember 2021 di Kantor Kecamatan Pasirian hari ini.

Baca Juga: Polres Lumajang Dirikan Dapur Umum Darurat untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Semeru, Ini Lokasinya

Pada saat itu disampaikan, BNPB akan memberikan dana tunggu kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan sedang hingga berat akibat tertimbun abu vulkanik dari erupsi Gunung Semeru.

"Kami akan membangun kembali rumah warga yang rusak," jelas Suharyanto dilansir dari situs resmi BNPB. 

"Selagi menunggu dibangun, kami akan berikan dana tunggu kepada mereka yang terdampak untuk menyewa rumah sementara selama 6 bulan."

Baca Juga: 31 Organisasi Mendaftar di Pos Desk Relawan SRPB Jatim untuk Bantu Penanganan Erupsi Gunung Semeru

Suharyanto berharap selama 6 bulan tersebut, rumah warga yang terdampak sudah dapat terbangun kembali di lokasi yang lebih aman.

Saat ini, rencana pembangunan menunggu perizinan untuk penggunaan lahan dari Pemerintah Daerah.

"BNPB bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas PUPR akan terus mengawal perizinan tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Khofifah: Early Warning System dan Jalur Evakuasi Erupsi Gunung Semeru Telah Berjalan, Tapi APG Sangat Cepat

Sementara itu, hingga saat ini BNPB, BPBD, dan instansi terkait masih melakukan asesmen dan pendataan cepat kerusakan rumah yang timbul akibat kejadian bencana erupsi Gunung Semeru.

Hal ini sesuai instruksi yang diberikan Presiden Jokowi kepada jajarannya, seperti Kepala BNPB, Kepala Basarnas, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PUPR, Panglima TNI, Kapolri, serta gubernur dan bupati. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk segera melakukan tindakan secepat mungkin untuk penanggulangan bencana tersebut.

Baca Juga: Korban Erupsi Gunung Semeru Hingga 5 Desember 2021 Pukul 09.20: 13 Orang Meninggal Dunia, 41 Luka-Luka

"Melakukan langkah-langkah tanggap darurat, mencari dan menemukan korban, memberikan perawatan kepada korban luka-luka dan melakukan penanganan dampak bencana," jelas Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers, Minggu, 5 Desember 2021.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memerintahkan untuk memberikan pelayanan kesehatan, penyediaan logistik kebutuhan pengungsi, serta perbaikan infrastruktur diselesaikan dalam waktu yang singkat.

"Bapak presiden juga memerintahkan agar bantuan pelayanan kesehatan, penyediaan logistik kebutuhan dasar pengungsi, serta perbaikan infrastruktur dapat diselesaikan dalam waktu yang sangat sangat singkat," ujar Pratikno. ***

 

Editor: Indramawan

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler