Dibantu Raisa, Polisi Gunakan Pendekatan Humanis untuk Bubarkan 500 Massa Aksi Reuni PA 212

2 Desember 2021, 16:00 WIB
Jajaran Polres Jakpus membubarkan aksi massa reuni 212 dan sterilkan kendaraan. /PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Menghadapi kurang lebih 500 massa aksi Reuni PA 212 di depan Wisma Mandiri, tepatnya di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat yang hendak melakukan aksi di Patung Kuda, Jakarta, polisi mengambil pendekatan humanis.

"Kami memberikan imbauan secara humanis kepada masyarakat tersebut agar tidak melakukan kegiatan lanjutan untuk berkumpul di patung kuda. Syukur alhamdulillah, masyarakat bisa paham dan membubarkan diri," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021 dilansir dari Polda Metro Jaya.

Menariknya saat memberikan himbauan kepada massa untuk membubarkan diri ini, polisi banyak dibantu Raisa.

Baca Juga: Antisipasi Reuni 212, Polda Metro Jaya Lakukan Rekayasa Lalu Lintas dan Penutupan Jalan Nanti Malam Jam 24.00

Raisa atau Pengurai Massa ini tidak lain adalah mobil besar milik Polri yang ada di lokasi, dan memberikan imbauan untuk membubarkan diri ke masyarakat yang ada di lokasi.

“Kita minta untuk segera meninggalkan lokasi. Ini imbauan yang bersifat peringatan. Tolong untuk segera bubarkan diri dari lokasi ini,” pinta petugas yang ada di balik mobil Raisa.

Di lokasi Angota Brimob dan juga TNI AD berjaga-jaga melihat sekitar lokasi dan juga melakukan aksi humanis untuk menyarankan pesreta aksi balik kanan kembali ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Update Reuni 212: Pihak Masjid Az-Zikra Tolak Kegiatan Eksternal, Polda Metro Jaya Tak Keluarkan Izin

Raisa juga tak bosan-bosan untuk terus meminta peserta membubarkan diri dengan tertib. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas. Terlebih lagi Reuni 212 tidak mendapatkan izin dari Polri.

Mobil Raisa (Pengurai Massa) milik Polda Metro Jaya. PMJ/Fjr

"Ada sekitar 500 orang yang dipukul mundur, mereka datang untuk ikut aksi, baik yang datang menggunakan kendaraan atau jalan kaki," lanjut Kombes Pol Endra Zulpan.

"Tidak dikenakan sanksi pidana karena mereka tidak melakukan kegiatan yang memaksakan diri, atau memaksa ikut aksi," lanjutnya.

Baca Juga: Update Izin Penyelenggaraan Reuni 212, Kepolisian Masih Tunggu Surat Rekomendasi

Lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1995 ini kembali menjelaskan, saat massa aksi berpusat di sekitar Monas, aparat gabungan kemudian langsung mengambil alih dengan memberikan edukasi terkait landasan hukum jika nekat mengadakan aksi reuni 212.

Beruntung ratusan massa tersebut mengerti dan mematuhi aparat, serta kembali ke kediamannya masing-masing.

"Sehingga dari mereka tidak ada yang ditahan atau diperiksa. Kemudian tidak juga diberikan sanksi pidana, semua tidak ada. Jadi langsung kembali ke rumah masing-masing," tandasnya.

 

Baca Juga: Polri Tegaskan Perizinan Reuni PA 212 pada Desember 2021 Mendatang Jadi Wewenang Polda Metro Jaya

Meski massa telah membubarkan diri, Zulpan menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pengawasan di sekitar titik dekat Patung Kuda, khawatir massa akan kembali ke lokasi tersebut.

"Kita tetap akan melakukan pengamanan dengan dibantu aparat gabungan untuk tetap menciptakan situasi yang kondusif," pungkas Zulpan. ***

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler