Viral Aksi Tabrak Lari Pengemudi Fortuner Berplat Nomor Dinas Polisi, Resmi Jadi Tersangka!

23 Agustus 2021, 14:40 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan keterangan terkait kasus pengemudi Fortuner.* //Dok. PMJ News//

MEDIA JAWA TIMUR - Pengemudi Toyota Fortuner yang sempat viral di media sosial berinisial AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pengendara kendaraan berplat nomor dinas Polri 3488-07 tersebut sebelumnya menabrak dua mobil lain setelah melawan arus.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Agustus 2021 yang lalu.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Sementara Pemeriksaan Ambruknya Atap dan Lift di Mal Margo City Depok

Penetapan itu berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan tersangka, rekaman CCTV, serta kerusakan kendaraan.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

"Setelah cek ulang TKP serta hasil gelar perkara penyidik yang tadi sore telah dilakukan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip mediajawatimur.com dari PMJ News pada Senin, 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Detik-detik dr. Richard Lee Ditangkap, Sang Istri Soroti Aksi Polisi: Tangkap Teroris atau Pembunuh?

Dia menambahkan bahwa tersangka AS akan dikenakan pasal dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Empat pasal tersebut adalah Pasal 310 ayat 1 tentang kelalaian pengemudi kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan.

Kemudian pasal 311 ayat 2 mengenai tindakan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Baca Juga: Fakta-Fakta Cameron Herrin yang Tabrak Ibu dan Anak: Gunakan Mobil Hadiah Kelulusan

Lalu Pasal 311 ayat 3 tentang tindakan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan.

Terakhir adalah Pasal 312 mengenai tabrak lari. Tersangka dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

"Jadi kepada tersangka kita tetapkan 4 pasal, 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan pasal 312," ungkap Sambodo.

Baca Juga: Rapper Derry Neo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Berikut Pengakuannya

Sementara menurut unggahan instagram @polres_metro_jakartaselatan, diketahui bahwa AS berprofesi sebagai sopir selama dua bulan kepada polisi aktif selaku pemilik kendaraan.

Plat nomor dinas kendaraan tersebut diketahui asli namun AS menggantinya tanpa sepengetahuan dari pemiliknya.

Sebelumnya, video yang viral menampilkan mobil Peugeot dan Marcedes-Benz sedang mengejar mobil Toyota Fortuner.

Baca Juga: Gelar Promo 9.9, Shopee Gandeng Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Terbarunya!

Hal tersebut karena pengemudi mobil Toyota Fortuner telah menyerempet Mercedes dan Peugeot pada 20 Agustus 2021 dini hari.

Setelah kedua mobil diserempet, mereka kemudian mengejar pelaku yang melajukan kendaraannya untuk kabur dari tempat kejadian.

Buntut dari kejadian tersebut adalah saat korban menghampiri tersangka, dia jatuh dan terseret saat membuka mobil karena tersangka mencoba melarikan diri.

Setelahnya korban melaporkan kejadian tabrak lari tersebut ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler