Revisi Peraturan PPKM Darurat Terbaru: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup, Resepsi Ditiadakan

11 Juli 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi masjid, tempat ibadah umat Muslim. Tempat ibadah tidak lagi ditutup dalam revisi peraturan PPKM Darurat. /Pexels/Pavlo Luchkovski

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah pusat melakukan pembaharuan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Poin yang diubah adalah terkait penutupan tempat ibadah dan penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Tempat ibadah tidak lagi ditutup, sedangkan resepsi sepenuhnya ditiadakan.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Penayangan Black Widow Setelah Ditunda Akibat PPKM

Perubahan ini tercantum dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Perubahan tersebut berbunyi:

"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19."

Baca Juga: Viral Video Polisi Intimidasi Paspampres saat Penyekatan PPKM, Sujiwo Tejo Beri Komentar

Perubahan sesuai instruksi Mendagri itu secara spesifik terkait poin di huruf (g) dan huruf (k) tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.

Awalnya huruf (g) dan (k) pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tertulis:

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

k. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Kemudian dalam revisinya pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tertulis:

Baca Juga: PPKM Darurat Luar Jawa Dan Bali : 15 Kabupaten Dan Kota Akan Terapkan Per 12 Juli!

I. Huruf (g), tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

II. Huruf (k), pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Instruksi Mendagri 19/2021 itu sudah ditandatangani oleh Tito Karnavian dan peraturan baru ini berlaku pada 10 Juli-20 Juli 2021.

Menyusul perubahan tersebut, Jodi Mahardi selaku Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi merespons instruksi Mendagri itu.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, 15 Daerah Luar Jawa-Bali Ini Juga Diberlakukan PPKM Darurat

"Tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Karena imbauan ini untuk kebaikan kita sendiri, keluarga dan masyarakat secara luas," kata Jodi pada Sabtu 10 Juli 2021 seperti dikutip mediajawatimu.com dari RRI.

Jodi meminta warga tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler