Masih Terus Berjuang, Kini 75 Pegawai KPK Tuntut Transparansi TWK Ajukan 8 Poin

18 Juni 2021, 05:48 WIB
Gedung KPK yang dipasangi poster dengan Berani Jujur Pecat. /Twitter.com/

MEDIA JAWA TIMUR - Total 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) terus melakukan upaya advokasi. 

Kini 75 pegawai KPK tersebut, menuntut transparansi terhadap proses TWK. Pihaknya telah mengajukan permohonan akses terhadap delapan kelengkapan TWK kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK. 

"Ada delapan poin yang diminta pegawai dalam surat permohonan keterbukaan informasi tersebut," ungkap perwakilan pegawai KPK, Budi Agung Nugroho pada kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga: Alasan KPK Pilih Nurul Ghufron Wakili Firli Bahuri untuk Hadir di Komnas HAM

Delapan kelengkapan TWK tersebut, antara lain:

1. Hasil Asesmen TWK yang meliputi Tes IMB (Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas), Tes Tertulis dan Tes Wawancara;

2. Kertas Kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen (untuk semua tahapan tes) yang sekurang-kurangnya memuat:

a. Metodologi penilaian

b. Kriteria penilaian

c. Rekaman/hasil wawancara

d. Analisa Assesor/pewawancara

e. Saran dari Assesor/pewawancara;

3. Dasar/acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK;

4. Dasar/acuan penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Asesmen TWK;

5. Dasar/acuan penentuan dan penunjukan Assessor/pewawancara;

6. Data-data yang diberikan oleh KPK kepada Assessor/pewawancara, berikut alasan pemberian dan/ atau dasar hukumnya;

7. Kertas Kerja Assessor/pewawancara;

8. Berita Acara Penentuan Lulus atau Tak Lulus oleh Assessor/ Pewawancara;

Baca Juga: Sentil Pimpinan KPK, Novel Baswedan: Berantas Korupsi harus Jujur, Tidak dengan Pencitraan dan Kebohongan

Lebih lanjut Budi berpendapat bahwa seharusnya data tersebut sudah tersedia sebelum TWK berlangsung. 

"Melihat dari karakteristik data yang diminta seharusnya tak butuh waktu lama untuk berkoordinasi dengan BKN sebagai pihak penyelenggara TWK. Apalagi, seharusnya semua data tersebut sudah tersedia bahkan sebelum TWK berlangsung," lanjut Budi.

Menurut Budi, penyerahan data tersebut telah dilakukan di Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) pada 27 April 2021 yang lalu.

***

 

 

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler