ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Gratifikasi

3 Juni 2021, 12:57 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) /https://www.antikorupsi.org/

MEDIA JAWA TIMUR - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri pada Kamis, 03 Juni 2021 hari ini. 

Pelaporan ketua KPK tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi. 

Diketahui, tiga orang perwakilan ICW tiba di Bareskrim Polri, Jakarta pada pukul 11.25 WIB.

Ketiga perwakilan ICW tersebut diwakili oleh Kurnia Ramadhana dan Wana Alamsyah selaku peneliti ICW.

Baca Juga: Terkait Penindakan Kasus Korupsi di Tahun 2020, ICW: Sangat Buruk!

Mereka membawa satu bundel berkas bersampul biru bertuliskan "Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI".

Saat ditanya, terkait dugaan korupsi apa yang mereka laporkan, perwakilan peneliti ICW tersebut enggan menjawab. 

Pihaknya menjelaskan bahwa akan memberi keterangan usai mereka memasukkan laporan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sembilan Pegawai KPK Ajukan Uji Materiil TWK ke Mahkamah Konstitusi

"Nanti saja setelah laporan, ya," jelas salah satu peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. 

Diketahui, sebelumnya ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Surat tersebut terkait permintaan penarikan atau pemberhentian Ketua KPK Konjen Pol. Firli Bahuri sebagai anggota Polri. 

Baca Juga: Soal 75 Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK, Firli Bahuri: Pimpinan Sudah Memperjuangkan

Terkait hal ini, ICW memberi beberapa alasan. Antara lain terkait pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti.

Laporan kedua terkait kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah.

Ketiga, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler