MEDIA JAWA TIMUR - Kabar baik untuk para pengendara yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pasalnya Polri akan membuka layanan pendaftaran SIM secara online.
Melalui program ini, diharapkan pembuatan SIM dapat lebih mudah. Aplikasi Sinar dapat mulai diakses pada tanggal 12 April 2021 nanti.
Nantinya, mengurus SIM cukup dengan menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang dapat diunduh melalui Smartphone. Selain itu, pemohon juga tidak perlu datang ke lokasi pembuatan SIM.
Baca Juga: Himbauan BMKG Terkait Gempa Bumi yang Terjadi di Sebagian Wilayah Jawa Timur
Segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori dapat dilakukan secara online. Selain pengujian teori, terdapat juga uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Kendati demikian, untuk yang mengajukan pembuatan SIM baru tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM.
Baca Juga: Film Keren Netflix Mei 2021 Jupiter's Legacy: Spoiler, Trailer, dan Jadwal Tayang
Melansir dari Antara, berikut 13 langkah untuk pembuatan SIM secara online:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Kemudian, untuk biaya pendaftaran dapat dibayarkan melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke Bank.
***