Tak Hanya Dipenjara di Sukamiskin, Imam Nahrawi juga Harus Membayar Denda Sebesar Rp 19 Miliar Lebih

8 April 2021, 09:27 WIB
Mantan Menpora, Imam Nahrawi. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

MEDIA JAWA TIMUR - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hal ini usai Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat putusan terkait kasus korupsi dan suap dengan terpidana Imam Nahrawi. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskannya bahwa pada Selasa, 06 April 2021 Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA RI Nomor 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 jo putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

Baca Juga: Berhasil Bobol Gawang Manuel Neuer, Mbappe: Saya Tidak Merasakan Tekanan Apapun

"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," jelas Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu, 07 April 2021 kemarin. 

Diketahui sebelumya, terpidana Imam Nahrawi telah dinyatakan bersalah lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, eks Menpora ini juga terlibat dalam kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI serta gratifikasi dari sejumlah pihak.

Baca Juga: Tumbang Ditangan Chelsea, Pelatih Porto: Sayangnya Tidak Ada Kemenangan Moral

"Terpidana juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas Ali Fikri. 

Imam Nahrawi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Streaming NET TV 8 April 2021: Jangan Lewatkan Reply 1988 dan Hercai

Selain itu, dalam putusan hakim MA terdapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, Imam Nahrawi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,154 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan tersebut, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Imam divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,154 miliar subsider 3 tahun penjara.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler