GA dan Sulastri sendiri masih tercatat sebagai warga Kelurahan Maospati. Hanya saja, menurut penuturan Warsito, Sulastri saat ini tinggal di Jonggrang selama kurang lebih sudah lima tahun.
Dikutip Mediajawatimur.com dari artikel Portal Magetan berjudul "Viral Pengantin Gagal Menikah di Magetan, Keluarga Mempelai Pria Terancam Dituntut ke Pengadilan, Ini Alasannya", keluarga mempelai pria menjaminkan sertifikat tanah dan sawah kepada mempelai putri.
Hal itu dilakukan sebagai bukti komitmen bahwa mereka akan membayarkan separuh biaya yang telah disepakati.
‘’Sertifikat Sawah atas nama Pak Ngadiyo, Bapak Kandung GA di Sragen (Jawa Tengah),’’ ungkap Warsito.
Keluarga pengantin putra, kata Warsito diberi waktu sebulan untuk melunasi biaya Rp22,5 juta.
Mereka juga berani dituntut apabila melanggar ketentuan waktu yang disepakati untuk melunasi biaya pesta.
Baca Juga: Perayaan Hari Buruh Sabtu, 14 Mei 2022 Besok di GBK, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan DPR-MPR
”Jika tidak lunas di waktu itu, pihak keluarga saudara GA bersedia dituntut di muka pengadilan, sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Warsito menirukan isi surat pernyataan itu.
Sebagai informasi, sebelumnya viral di media sosial TikTok dan Instagram terkait gagalnya pernikahan pasangan di Magetan.
Hal ini viral lantaran pesta telah siap, mempelai pria tidak datang, dan mempelai putri tetap duduk di kursi pelaminan meski hanya seorang diri.*** (Moh Eko Suprayitno/Portalmagetan.com).