MEDIA JAWA TIMUR - Informasi ini disampaikan oleh Dr. K.H. Muhammad Zaki, M.Si. (Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Jawa Timur) pada kegiatan Webinar Nasib Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur di Balik Impor Gula, hasil kerjasama Kelompok Kajian Interdependensi dan Penguatan Komunitas Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, serta Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) Pimpinan Wilayah (PWNU) Jawa Timur hari ini (7/4/2021).
Gula rafinasi atau gula kristal putih adalah gula mentah yang telah mengalami proses pemurnian untuk menghilangkan molase, sehingga gula rafinasi berwarna lebih putih dibandingkan gula mentah yang lebih berwarna kecokelatan.
Gula rafinasi ini sangat dibutuhkan oleh produsen makanan dan minuman.
Baca Juga: Gubernur Khofifah: Lamongan Produksi Tertinggi Gabah dan Beras di Jawa Timur
Nah hilangnya suplai gula rafinasi di Jawa Timur ini menurut Muhammad Zaki akibat diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021, tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
“Jadi suplai gula rafinasi di Jawa Timur itu bukan hanya langka, tapi sudah tidak ada!” kata Muhammad Zaki."
Dwiatmoko Setiono dari Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi turut menjelaskan, kenapa hal ini bisa terjadi.
Baca Juga: Produksi Padi dan Beras di Jawa Timur Tahun 2020 Lalu Tertinggi Se-Indonesia
Permenperin No 3 Tahun 2021 menyebutkan, bahwa pabrik-pabrik gula yang mempunyai izin setelah Mei 2016 tidak boleh mengimpor raw sugar lagi, yang berarti akan mematikan pabrik gula tersebut.