Antara tahun 2013 dan 2014
Kang Jong Hyun terlibat dalam kasus penipuan, menipu sekitar 3,50 miliar KRW (sekitar 37 miliar rupiah) dari A Capital Group dengan mengubah buku besar.
Ia didakwa dengan penipuan dan pemalsuan dokumen pribadi.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan Kang Jong Hyun bersalah atas penipuan dan menjatuhkan hukuman percobaan tiga tahun dengan dua setengah tahun penjara jika dia melanggar masa percobaan.
Dia juga diperintahkan untuk menyelesaikan 80 jam pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Jeong Joong Ji 'Produce 101 Season 2' Dinyatakan Meninggal Usai Bunuh Diri, Sang Ibu Ungkap Ini
2014 dan 2015
Kang Jong Hyun terlibat dalam skema pinjaman bundaran dengan lembaga keuangan.
Melalui lembaga keuangan, total 33,2 miliar KRW (sekitar 351 miliar rupiah) dalam obligasi ekuitas swasta diterbitkan untuk membantu mengakuisisi sebuah perusahaan.
Dalam proses ini, Kang Jong Hyun meminjam tambahan 9,00 miliar KRW (sekitar 95 miliar rupiah) dengan memanfaatkan kelemahan di lembaga keuangan.