MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui situs resminya menyampaikan hasil permintaan penjelasan dari Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura kepada otoritas setempat atas penolakan masuk WNI atas nama ASB (Abdul Somad Batubara) atau Ustadz Abdul Somad.
Hal ini dilakukan setelah diterimanya informasi mengenai adanya penolakan dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura atas seorang WNI berinisial ASB dan rombongan.
Kedutaan Besar RI di Singapura pun langsung melakukan komunikasi dengan ICA, untuk menanyakan alasan penolakan tersebut.
Dari komunikasi tersebut, KBRI Singapura menerima informasi dari ICA Singapura sebagai berikut:
Penolakan (refusal of entry) didasarkan alasan “tidak eligible untuk mendapatkan ijin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi” (being ineligible for the issue of a pass under current immigration policies).
Penolakan dilakukan kepada ASB dan 6 anggota rombongannya.
Baca Juga: Jokowi Tampak Akrab dengan Elon Musk saat Berkunjung ke SpaceX, Bahas Indonesia dan Kerja Sama
Selain itu juga disampaikan bahwa KBRI telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura, guna menanyakan lebih lanjut alasan penolakan tersebut.