MEDIA JAWA TIMUR - Negara-negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah sepakat untuk membuat perjanjian global yang mengikat secara hukum untuk mengatasi polusi plastik.
Seperti sampah plasti yang ada di lautan, sungai, dan lanskap dunia.
Majelis Lingkungan PBB memberikan suara bulat di hari Rabu, 2 Maret 2022, pada pertemuannya di ibukota Kenya Nairobi untuk resolusi mengakhiri polusi plastik.
Dilansir Mediajawatimur.com dari The Korea Times, ini mengatur negosiasi internasional yang dirancang untuk menghasilkan perjanjian pada tahun 2024.
"Hari ini kami menulis sejarah. Polusi plastik telah berkembang menjadi epidemi," kata Menteri Lingkungan dan Iklim Norwegia dan Presiden Majelis, Espen Barth Eide.
"Dengan resolusi hari ini kami secara resmi berada di jalur yang terbaik untuk kedepannya" lanjutnya kemudian.
Baca Juga: 141 Negara Dukung Resolusi PBB Menuntut Rusia untuk Menarik Pasukan Militer dari Ukraina
Setelah seminggu berdebat, para negosiator menyusun proposal. Satu oleh Peru dan Rwanda, dan lainnya oleh India dan Jepang.