MEDIA JAWA TIMUR - Taliban merilis peraturan untuk media yang harus dipatuhi oleh orang-orang di Afghanistan. Ada sembilan aturan yang sebagian besar berpusat pada pelarangan media apa pun yang bertentangan dengan "nilai-nilai Islam atau Afghanistan".
Beberapa dekrit ditagetkan untuk perempuan. Salah satunya adalah melarang pemeran perempuan muncul dalam drama televisi.
Selain itu, ada aturan yang menyebut presenter perempuan wajib mengenakan "hijab islami." Namun, istilah tersebut mendapat kritik dari para aktivis perempuan karena tidak jelas dan dapat ditafsirkan secara konservatif.
Baca Juga: Tegas Tolak Taliban, Menlu Italia: Terdapat 17 Teroris di Kalangan Para Menteri
Taliban juga tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan "hijab islami" dalam aturan yang mereka keluarkan pada Selasa, 23 November 2021 tersebut.
"Drama-drama itu...atau program-program di mana perempuan telah berakting, tidak boleh ditayangkan," kata aturan itu, dikutip Mediajawatimur.com dari Reuters.
Beberapa dekrit ditargetkan secara khusus pada perempuan, sebuah langkah yang kemungkinan akan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat internasional.
Aturan yang dirilis Taliban menuai kritik dari pengawas hak asasi internasional Human Rights Watch (HRW), yang mengatakan kebebasan media memburuk di negara itu.
Baca Juga: Mantan Kepala Kantor Politik Taliban Mullah Baradar Bantah Adanya Konflik Internal: Tidak Benar!