Kementerian Dalam Negeri Singapura Jelaskan Alasan Pelarangan Ustadz Abdul Somad Masuk ke Negaranya

18 Mei 2022, 18:00 WIB
Foto ilustrasi: Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura /Kementerian Luar Negeri RI

MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui situs resminya menyampaikan hasil permintaan penjelasan dari Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura kepada otoritas setempat atas penolakan masuk WNI atas nama ASB (Abdul Somad Batubara) atau Ustadz Abdul Somad.

Hal ini dilakukan setelah diterimanya informasi mengenai adanya penolakan dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura atas seorang WNI berinisial ASB dan rombongan.

Kedutaan Besar RI di Singapura pun langsung melakukan komunikasi dengan ICA, untuk menanyakan alasan penolakan tersebut.

Baca Juga: Presiden Kembali ke Tanah Air Usai Singgah untuk Takziah atas Wafatnya Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan

Dari komunikasi tersebut, KBRI Singapura menerima informasi dari ICA Singapura sebagai berikut:

​Penolakan (refusal of entry) didasarkan alasan “tidak eligible untuk mendapatkan ijin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi” (being ineligible for the issue of a pass under current immigration policies).

Penolakan dilakukan kepada ASB dan 6 anggota rombongannya.

Baca Juga: Jokowi Tampak Akrab dengan Elon Musk saat Berkunjung ke SpaceX, Bahas Indonesia dan Kerja Sama

Selain itu juga disampaikan bahwa KBRI telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura, guna menanyakan lebih lanjut alasan penolakan tersebut.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kementerian Dalam Negeri Singapura pun akhirnya menanggapi Nota Diplomatik yang dilayangkan Kementerian Luar Negeri RI terkait penolakan masuk Abdul Somad Batubara, pada Selasa, 17 Mei 2022 kemarin.

Dari penjelasan tersebut didapat keterangan bahwa Ustadz Abdul Somad atau juga dikenal dengan inisial UAS dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan.

Baca Juga: Di Depan Joe Biden, Presiden Jokowi Minta Perang di Ukraina Dihentikan Sekarang Juga!

“Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan, yang tidak dapat diterima di masyarakat multiras dan multiagama Singapura,” kata Kementerian Dalam Negeri Singapura dalam pernyataan pers tertulis.

Dalam pernyataan tersebut dijelaskan contoh bahwa Somad telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi “syahid.”

“Dia juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal ‘jin (roh/setan) kafir’. Selain itu, Somad secara terbuka menyebut non Muslim sebagai kafir,” ujar Kementerian tersebut.

Baca Juga: Jokowi Bahas Kemitraan ASEAN-AS saat Bertemu Presiden Biden di Gedung Putih Washington DC, Ini yang Dikatakan

Pemerintah Singapura menegaskan bahwa masuknya pengunjung asing ke wilayahnya tidak bisa secara otomatis. Setiap orang akan dinilai berdasarkan kepantasannya masing-masing, kasus per kasus.

“Sementara Somad berusaha memasuki Singapura dengan berpura-pura untuk kunjungan sosial, pemerintah Singapura memandang serius siapa pun yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan perpecahan. Somad dan teman perjalanannya ditolak masuk ke Singapura,” kata Kementerian Singapura.

Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa Ustadz Abdul Somad Batubara tiba di Terminal Feri Tanah Merah Singapura pada 16 Mei 2022 dari Batam dengan enam pendamping perjalanan.

Baca Juga: Apa yang Akan Dilakukan Rusia pada Acara Tahunan 'Hari Kemenangan' 9 Mei Tahun Ini?

Somad diwawancarai, setelah itu kelompok tersebut ditolak masuk ke Singapura dan ditempatkan di feri kembali ke Batam pada hari yang sama.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Luar Negeri RI Antara

Tags

Terkini

Terpopuler