Seungri, Eks Grup BIGBANG Menangkan Sidang Banding, Setelah Akui Semua Tuduhan Termasuk Mediasi Prostitusi

27 Januari 2022, 21:30 WIB
Mantan anggota Bigbang Seungri telah mendapat potongan hukuman penjara, setelah ia mengakui semua tuduhan yang diberikan kepadanya. /Instagram @seungriseyo

MEDIA JAWA TIMUR – Seungri, mantan anggota grup idola pria Korea Selatan, BIGBANG memenangkan sidang banding atas dakwaan sembilan tuduhan, termasuk mediasi prostitusi.

Alhasil, hukuman tiga tahun yang divoniskan pada dirinya dikurangi setengahnya menjadi satu tahun enam bulan.

Sebelumnya pada Agustus tahun 2021 lalu, Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat Yongin (Hakim Perdana Hwang Min-je) telah menghukum Seungri, yang dituduh atas sembilan tuduhan, termasuk mediasi prostitusi, dengan 3 tahun penjara.

Baca Juga: Pengadilan Kembali Dilaksanakan, Seungri Bantah Kasus Prostitusi Burning Sun

Selain itu, Seungri diperintahkan denda tambahan sebesar 1,15 miliar won atau setara dengan Rp13 miliar.

Namun kemudian, Pengadilan Tinggi Militer Kementerian Pertahanan Nasional mengadakan sidang banding pada Seungri, dan menjatuhkan hukuman satu setengah tahun penjara.

Seungri, yang keberatan dengan putusan sidang pertama, mengajukan banding pada Oktober tahun lalu, dan penuntutan militer juga mengajukan surat banding.

Baca Juga: Shandy Aulia, Artis Pemeran Eiffel.. I'm in Love Jalani Pemeriksaan atas Perseteruan dengan Laura Aprilya

Awalnya, Seungri akan segera dibebastugaskan dari militer pada 16 September, tetapi setelah banding, pengadilan militer mengambil alih persidangan tambahan untuk Seungri.

Sehingga ia juga diskors dari militer dan saat ini dikurung di penjara militer.

Baca Juga: Usai Tiktokan Diiringi Lagu 'Mendung Tanpo Udan' Ndarboy Genk, NCT Siap Rilis Album Baru Pada Maret 2022

Melansir dari Kbizoom, Seungri didakwa atas sembilan dakwaan yakni pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Berat Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan pekerjaan, hukuman kejahatan kekerasan seksual (menggunakan kamera, dan lain-lainnya untuk merekam), mediasi prostitusi, kebiasaan perjudian, pelanggaran UU transaksi valuta asing, pembelian prostitusi, dan hasutan kekerasan.

Sebelumnya, Seungri membantah semua tuduhan, kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, tetapi dilaporkan mengakui semua tuduhan, dan menyatakan niatnya untuk mempertimbangkannya di persidangan kedua.

Baca Juga: Fakta dan Profil Kevin Faulky, Pemeran Rifky di Sinetron Dari Jendela SMP: Main Juga di Cinta Amara

Pada pengadilan sidang kedua atau banding ini menjatuhi hukuman kepada Seungri hanya satu tahun enam bulan penjara.

Hal tersebut, bertolak belakang pada keputusan sidang pertama, karena ia mengakui semua tuduhan yang dituntutkan kepadanya..

Sementara itu, jika putusan banding Seungri dikonfirmasi, nantinya ia akan dibebaskan setelah menyelesaikan sisa satu tahun masa tahanannya, karena ia telah menjalani hukuman sekitar lima bulan penjara.

***

Editor: Indramawan

Sumber: KBIZoom

Tags

Terkini

Terpopuler