Informasi Penukaran Tiket Konser Pesta Semalam Minggu Vol 3 pada 1 Oktober 2022, Lengkap Aturan Nonton

- 1 Oktober 2022, 10:15 WIB
Ada Fiersa Besari, Denny Caknan, hingga Iwan Fals di Pesta Semalam Minggu pada 1 Oktober 2022.
Ada Fiersa Besari, Denny Caknan, hingga Iwan Fals di Pesta Semalam Minggu pada 1 Oktober 2022. /Instagram @pestasemalaminggu/Instagram.com/@pestasemalaminggu

1. Pengunjung datang ke ticket box kemudian tunjukkan e-ticket kepada petugas.
2. Pengunjung wajib menunjukkan kartu identitas asli sesuai dengan yang tertera pada e-ticket.
3. Pengunjung kemudian akan diberi tiket gelang apabila e-ticket sudah berhasil terverifikasi dan sesuai dengan data pada kartu identitas.

Syarat dan Ketentuan

1. Satu e-ticket hanya dapat ditukarkan dengan 1 tiket gelang saja.
2. Pengunjung diwajibkan untuk memakai tiket gelang selama acara konser berlangaung.
3. Pengunjung diwajibkan untuk scan kode QR pada aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki venue acara.
4. Pengunjung akan melalui tahapan screening body check dan tiket gelang.
5. Pengunjung yang sudah memasuki venue acara tidak diperkenankan untuk keluar dari area konser.

Baca Juga: Link Pembelian Tiket Konser Ronaria Fest 2022 di Bali pada 8-9 Oktober 2022 yang Dimeriahkan Rizky Febian

Aturan Nonton

Pengunjung yang akan menonton konser Pesta Semalam Minggu vol.3 wajib mematuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara, yakni sebagai berikut:

1. Diwajibkan untuk mentaati protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker dan menggunakan hand sanitizer.
2. Disarankan membawa jas hujan untuk mengantisipasi cuaca hujan.

3. Dianjurkan membawa uang jajan untuk kulineran atau belanja pada lokasi yang telah disediakan.
4. Disarankan memakai pakaian yang bagus karena terdapat berbagai spot keren.

Baca Juga: Harga dan Cara Beli Tiket Nonton Konser Air Supply Live in Semarang pada 11 Desember 2022

5. Disarankan datang lebih awal agar bisa berada di posisi depan untuk menonton konser.
6. Dilarang membawa makanan dan minuman dari luar.
7. Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti


Tags

Terkait

Terkini