Apa itu Skala MMI atau Modified Mercalli Intensity dan Hubungannya dengan Alat Seismometer Gempa?

- 24 Juli 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi: Skala MMI atau Modified Mercalli Intensity dan hubungannya dengan alat seismometer gempa
Ilustrasi: Skala MMI atau Modified Mercalli Intensity dan hubungannya dengan alat seismometer gempa /Pixabay/Tumisu

 


MEDIA JAWA TIMUR - Indonesia sering terjadi gempa, karena berada di pertemuan batas lempeng, seringkali info gempa menggunakan skala Modified Mercalli Intensity atau MMI untuk menggambarkan dahsyatnya suatu gempa.


Untuk mengukur kekuatan gempa bumi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menggunakan skala richter (SR) atau skala magnitudo.


Selain itu, BMKG juga menggunakan skala MMI untuk mengukur guncangan gempa yang dirasakan warga saat tidak ada peralatan seismometer, alat untuk mengukur (merekam) getaran gempa bumi tentang kekuatan, lama, arah, dan jaraknya. 

Lantas apa skala Modified Mercalli Intensity dan apa hubungannya dengan alat seismometer gempa? Berikut penjelasannya, dilansir Mediajawatimur.com dari laman resmi BMKG. 

 

Baca Juga: BMKG Gelar Rukyat Hilal 1 Muharam 1444 Hijriah atau Tahun Baru Islam pada 29 Juli 2022, Streaming di sini!


Skala MMI merupakan satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi. Skala ini memiliki 12 tingkat, mulai tingkat I hingga XII. Berikut penjelasan masing-masing tingkat. 


Skala I MMI: Getaran tidak dirasakan atau hanya dirasakan oleh beberapa orang dalam keadaan yang luar biasa.


Skala II MMI: Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang.


Skala III MMI: Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu.

Baca Juga: Lokasi Daftar Langsung MyPertamina, Program BBM Subsidi Tepat Telah Dibuka di Wilayah Jawa Timur


Skala IV MMI: Pada siang hari dirasakan oleh orang banyak di dalam rumah atau di luar oleh beberapa orang. Pada level ini gerabah pecah, jendela/pintu berderit, dan dinding berbunyi.


Skala V MMI: Getaran dirasakan oleh hampir semua penduduk. Orang banyak terbangun, gerabah pecah, barang-barang terpelanting, tiang-tiang dan barang besar tampak bergoyang, hingga bandul lonceng dapat berhenti.


Skala VI MMI: Getaran dirasakan oleh semua penduduk hingga lari keluar. Kondisi ini menyebabkan kerusakan ringan, seperti plester dinding jatuh dan cerobong asap pada pabrik rusak

Baca Juga: Info BMKG: 3 Kali Gempa 23 Juli 2022 Guncang Ende, Maumere dan Larantuka Magnitudo 5,7 SR, 5,5 SR dan 4,6 SR


Skala VII MMI: Tiap-tiap orang keluar rumah. Kerusakan ringan pada rumah-rumah dengan bangunan dan konstruksi yang baik, sedangkan pada bangunan yang konstruksinya kurang baik terjadi retak-retak bahkan hancur, cerobong asap pecah. Gempa pada level ini akan terasa oleh orang yang naik kendaraan.


Skala VIII MMI: Getaran ini menyebabkan kerusakan ringan pada bangunan dengan konstruksi yang kuat. Retak-retak pada bangunan degan konstruksi kurang baik, dinding dapat lepas dari rangka rumah, cerobong asap pabrik, dan monumen-monumen roboh, serta air menjadi keruh.


Skala IX MMI: Getaran pada level ini menyebabkan kerusakan pada bangunan yang kuat, seperti rangka-rangka rumah menjadi tidak lurus atau banyak yang retak. Rumah tampak agak berpindah dari pondamennya dan pipa-pipa dalam rumah putus.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal 52 Kegiatan Perayaan Grebeg Suro 2022 dan Hari Jadi Ponorogo ke 526 yang Kembali Digelar!


Skala X MMI: Getaran pada level ini menyebabkan bangunan dari kayu yang kuat rusak, rangka rumah lepas dari pondamennya, tanah terbelah rel melengkung, serta tanah longsor di tiap-tiap sungai dan di tanah-tanah yang curam.


Skala XI MMI: Bangunan-bangunan hanya sedikit yang tetap berdiri. Jembatan rusak, terjadi lembah. Pipa dalam tanah tidak dapat dipakai sama sekali, tanah terbelah, bahkan rel melengkung sekali.


Skala XII MMI: Getaran pada level membuat bangunan hancur. Gelombang tampak pada permukaan tanah, pemandangan menjadi gelap, bahkan benda-benda dapat terlempar ke udara.

Baca Juga: 6 Cara Perayaan Kemerdekaan HUT ke-77 RI Sesuai Anjuran Kemensetneg untuk 17 Agustus 2022.

Satuan ini diciptakan oleh seorang ahli vulkanologis dari negara Italia yang mempunyai nama Giuseppe Mercalli pada tahun 1902.


Skala Mercalli terbagi menjadi 12 tingkatan berdasarkan informasi dari beberapa orang yang mengalami gempa dan dalam keadaan selamat.

Oleh karena itu, skala tersebut sangat subjektif tergantung perasaan orang yang dimintai keterangan saat terjadi gempa dibanding skala yang lain seperti Magnitudo atau skala Ritcher.

Baca Juga: NIK KTP Resmi Jadi Pengganti NPWP, Ini Format Baru NPWP yang Dibagikan Ditjen Pajak!


Namun, skala Mercalli yang dimodifikasi pada tahun 1931 oleh ahli seismologi Harry Wood dan Frank Neumann masih sering digunakan terutama apabila pada lokasi gempa yang tidak terdapat peralatan seismometer.***

 

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: BMKG


Tags

Terkait

Terkini