- Membawa hardcopy E-voucher dengan tanggal terupdate dan fotocopy ID sesuai nama pembeli tiket yang tertera di E-voucher
- Pembeli kedua wajib membawa KTP asli saat melakukan penukaran tiket
- Melampirkan surat kuasa yang berisi informasi data pribadi pembeli tiket dan data pribadi penerima tiket
- Surat kuasa, Fotocopy KTP pembeli tiket asli dan E-voucher wajib di-print
- Surat kuasa wajib ditandatangan basah oleh kedua belah pihak dengan materai 10.000
- Jika penjual pertama adalah WNA, maka surat kuasa dan materai boleh digital selama fotocopy ID penjual adalah WNA
- Promotor sepenuhnya tidak bertanggung jawab jika terjadi penipuan/permasalahan ketika penukaran tiket
- Perubahan syarat dan ketentuan penukaran tiket sepenuhnya menjadi hak promotor
- Link template surat kuasa: https://bit.ly/templatesuratkuasa2022.
***