MEDIA JAWA TIMUR - Karakter manusia laba-laba khas komik Marvel, Spider-Man mendapatkan debut perdananya di Marvel Cinematic Universe melalui film “Captain America: Civil War” tahun 2016.
Meski hak penyiarannya tidak dimiliki Marvel Studios ataupun Marvel Entertainment, Spider-Man berhasil dimasukkan ke dalam MCU lewat kerjasama yang disepakati Marvel dan Sony Pictures.
Keberadaan lisensi penyiaran Spider-Man di tangan Sony Pictures tidak lain disebabkan oleh penjualan hak siar oleh Marvel pada tahun 1998.
Baca Juga: Alasan Spider-Man Tobey Maguire dan Andrew Garfield Tidak Terhubung ke Marvel Cinematic Universe
Penjualan hak siar tersebut meliputi karakter Peter Parker (Spider-Man) dan tokoh terkait lainnya dalam komik, seperti Green Goblin, Sand Man, Green Goblin, Electro, dan banyak lainnya.
Selain Spider-Man, ternyata Marvel pernah menjual beberapa lisensi penyiaran karakter komik miliknya. Berikut ulasan yang dirangkum mediajawatimur.com.
Baca Juga: Marvel Akan Rilis Banyak Pahlawan dalam Game, Spider-Man Bukan yang Terakhir
X-Men
Tidak hanya satu karakter, Marvel pernah menjual lisensi penyiaran satu kelompok penuh karakter manusia super ke 20th Century Fox.